Orangyang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban. Wallaahu A'lam. Demikian Kajian Kitab Fathul Mu'in dan I'anatutthalibin Tentang Qurban, Semoga bermanfaat. * KH. Abdullah Afif. Sumber Baca Disini. Silahkan baca juga artikel terkait .
Ketiga waqaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Sesungguhnya waqaf tidak disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak mengandung unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti waqaf kepada kaum fuqara', atau tidak nampak jelas seperti waqaf kepada orang-orang kaya. Di dalam waqaf
Wakifmemegang peranan sebagai subjek wakaf. Sebab itu, seorang wakif memiliki otoritas penuh terhadap harta yang hendak diwakafkannya. Artinya, tidak ada unsur paksaan bagi seorang wakif dalam mewakafkan hartanya. "Seorang wakif harus mewakafkan harta yang dimilikinya bukan atas dasar paksaan melainkan harus atas kehendak sendiri dengan niat
Pemberihibah mestilah orang yang berkeahlian untuk melakukan tabarru', oleh itu disyaratkan orang yang hendak memberi hibah mestilah seorang yang berakal, baligh, merdeka, pemilik asal kepada harta yang hendak dihibahkan, ianya juga mestilah dengan kerelaan hati bukan dalam keadaan terpaksa, orang yang tidak ditahan hartanya atas sebab bodoh
Ataudinyatakan berlakunya hukum wakaf itu berhubungkan dengan masa yang akan datang, seperti pernyataan seseorang : " saya wakafkan tanah milik saya yang ada di negeri A tinggal satu bulan yang akan datang". Wakaf yang demikian diragukan kesahannya, karena manusia tidak dapat memastikan apa yang akan terjadi terhadap dirinya pada waktu
Pihakpemberi wakaf yang disyaratkan adalah orang yang sukarela memberikannya dan ahlu tabarru' atau orang yang cakap dalam kebajikan. "Pandangan ini tampak jelas melihat dari sisi tujuan fundamental wakaf itu sendiri, yaitu dalam rangka taqarrub. Taqarrub di sini mesti dilihat dari kacamata Islam. Karena itu, tidak dianggap penting apakah
Muwakifnyaberkuasa untuk melakukan perbuatan wakaf, tidak atas paksaan, atas kehendak sendiri serta tidak boleh menarik kembali wakafnya Kemampuan ini tidak disyaratkan hapal, melainkan cukup mampu dan dapat mengemukakannya manakala dibutuhkan: baik ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadist khusus mengenai hadist selain mengetahui keadaan
Disyaratkanorang yang berakikah meniatkan ketika melakukan sembelihan bahawa binatang yang disembelihnya itu adalah akikah. seperti yang disyaratkan dalam korban. Disunatkan sembelihan akikah dilakukan pada awal hari (yakni waktu pagi). Menurut Syeikh Taqiyyuddin Abu Bakar al-Husni; disunatkan menyembelihnya ketika terbit matahari.
Beliaulahorang pertama yang melakukan pencatatan dan pembukuan wakaf secara rinci. Perkataan beliau yang terkenal, "Saya tidak mempunyai pandangan tentang sedekah (wakaf) ini, melainkan untuk diserahkan kepada golongan fakir miskin, dan seyogyanya tetap difokuskan kepada mereka, demi menjaganya dari kehancuran atau diwariskan secara turun
Secaraetimologi, wakaf adalah al-habs (menahan).Sedangkan secara terminologi, yaitu: menahan suatu barang yang ditentukan, menerima untuk dipindahkan, mungkin untuk di ambil manfa'atnya besertaan tetapnya barang dan putusnya mengunakan barang tersebut akan tetapi dipergunakan dijalan kebaikan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. [18]
qMFh. Menurut Al-Quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 2 267 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” Ali Imran 3 92 “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” al-Baqarah 2 261 Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menurut Hadis Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang. Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.